EM (23) mama muda bos arisan online akhirnya ditangkap polisi usai buron 4 bulan. EM ditangkap usai dilaporkan melakukan penipuan terhadap puluhan member arisannya.
EM dilaporkan puluhan orang yang mayoritas ibu rumah tangga ke Polres Garut pada pertengahan Mei 2022 silam. Saat itu, para pelapor mengadukan EM atas dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus arisan online.
Kepada polisi, para pelapor mengaku dijanjikan keuntungan dalam arisan tersebut. Contohnya, para member bisa mendapatkan uang Rp 5 juta hanya dengan membayar Rp 4 juta. Atau mendapat Rp 1 juta dengan membayar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total korban ada 66, dengan kerugian yang kami estimasikan senilai Rp 517 juta," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).
Mayoritas dari korban diketahui merupakan ibu-ibu muda. Meskipun tak jarang ada lelaki yang menjadi korbannya. Yang lebih mencengangkan, ternyata EM menipu gurunya sendiri.
Hal tersebut yang dialami oleh Eutika Hartika, guru sekolah dasar EM. Eutika diketahui ditipu EM Rp 11 juta.
"Iya, ini murid saya waktu SD," kata Eutika yang hadir dalam kegiatan jumpa pers.
Eutika mengaku sebelumnya tidak menaruh curiga kepada EM. Sebab, dia dan EM kerap bertransaksi jual-beli sebelumnya. Eutika berharap agar anak didiknya itu menyadari kesalahan.
"Waktu sekolah ya biasa saja, gak ada yang aneh," pungkas Eutika.
EM sendiri diketahui menguasai duit para korban. Uang member arisannya itu dipakai untuk modal usaha hingga membeli perhiasan seperti gelang dan cincin emas.
EM kini dipenjara polisi di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kab. Garut. Wirdhanto menambahkan, EM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia terancam hukuman 4 tahun bui.
(dir/dir)