Kasus Doni Salmanan Ditangani 17 Jaksa

Kasus Doni Salmanan Ditangani 17 Jaksa

Dony Ramadhan - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 10:57 WIB
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan saat proses pelimpahan kasus dari Bareskrim ke Kejati Jabar
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan saat proses pelimpahan kasus dari Bareskrim ke Kejati Jabar. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sebanyak 17 jaksa disiapkan untuk menangani tersangka kasus Quotex Doni Salmanan. Jaksa terdiri dari Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ucap Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Didi mengatakan sejauh ini belum ditentukan kapan proses persidangan akan digelar. Namun yang pasti, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi.

Doni Salmanan sendiri saat ini dititipkan di Rutan Bandung atau Rutan Kebonwaru. Penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan jaksa 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap, jadwal sidang menunggu penetapan hakim," tuturnya.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

(dir/ors)


Hide Ads