Walkot Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy Tersangka Kasus TPPU

Kabar Nasional

Walkot Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy Tersangka Kasus TPPU

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 11:32 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Dok. Istimewa Pemkot Ambon)
Jakarta -

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari detikNews, Senin (4/7/2022), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU yang diduga dilakukan Richard saat masih aktif menjabat wali kota Ambon. Menurut Ali, Richard sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini menyampaikan ke penyidik atau call center melalui nomor 198.

Sekadar diketahui, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon tahun 2020. KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, dan Amri (AR) karyawan minimarket AM.

(bbn/bbn)


Hide Ads