Polres Cianjur ringkus belasan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 26 unit sepeda motor hasil curian. Sepeda motor itu rencananya akan dijual ke Cianjur selatan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari beberapa laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 14 tersangka dengan empat di antaranya merupakan residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berhasil tangkap 14 tersangka dari enam laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor," ujar Adi, Kamis (30/9/2022).
Barang bukti berupa 26 unit sepeda motor hasil curian diamankan dari pengungkapan kasus itu. Rencananya sepeda motor itu akan dijual ke wilayah Cianjur selatan.
Cianjur Selatan sendiri jadi wilayah favorit para pelaku curanmor. Daerah itu jadi sasaran mereka menjual hasil pencuriannya.
Sepeda motor itu pun biasanya dijual dengan harga murah. Adi mengungkap sepeda motor hasil curian itu dijual mulai dari harga Rp 2 juta per unit.
"Rencananya dijual ke selatan. Mulai dari Rp 2 juta per unit, tergantung jenis motor," kata dia.
Ia menyebut jika wilayah selatan, terutama di wilayah pelosok, kerap ditemukan kendaraan tanpa surat kelengkapan kendaraan. "Belum lama ini juga kami amankan penadahnya dan sekarang kami amankan para pelaku yang mencurinya," ucap dia.
Sementara itu, Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa, mengatakan para pelaku ini mencuri di sejumlah wilayah Cianjur utara, yakni di Kecamatan Bojongoicung, Pacet, dan Cipanas.
Para pelaku mencuri sepeda motor dari rumah korbannya saat malam hari. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pagar rumah, lalu masuk ke dalam garasi ataupun jendela rumah dan mengambil kendaraan.
"Sepeda motor korban dicuri dengan cara membobol terlebih dahulu kunci kontaknya menggunakan kunci letter T dan L. Setelah kunci kontak rusak, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Dia menambahkan kendaraan hasil curian akan dikembalikan kepada pemiliknya. Ia mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraanya agar segera melapor ke Polres Cianjur.
"Untuk para pemilik motor yang kehilangan di tiga kawasan tersebut bisa menghubungi Satreskrim Polres Cianjur untuk mengambil kendaraan yang hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan dan tanpa dipungut biaya apapun," pungkasnya.
(ors/ors)