Kasus Promo Miras, Enam Pegawai Holywings Dipecat!

Kabar Nasional

Kasus Promo Miras, Enam Pegawai Holywings Dipecat!

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 29 Jun 2022 17:33 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel. (Foto: Karin/detikcom)
Jakarta -

Enam pegawai Holywings dipecat buntut kasus promo minuman keras untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Mereka saat ini berstatus tersangka.

Dikutip dari detikNews, Rabu (29/6/2022), manajemen Holwings menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi. "Kemudian bahwa untuk pihak manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang," kata General Manager Holywings Yuli Setiawan saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Yuli menegaskan tidak mengetahui materi promosi yang diunggah melalui media sosial Holywings. Menurut dia, manajemen langsung menghapus unggahan itu setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita pada hari itu, pada tanggal 23, pihak manajemen juga kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu Muhammad dan Maria. Kami tahu dari grup customer service. Jadi banyak yang komen di medsos kenapa namanya Muhammad dan Maria, kami baru menyadari. Ketika kami menyadari, manajemen langsung minta take down posting-an tersebut," tutur Yuli.

Berkaca dari kasus tersebut, pengelola Holwings berjanji untuk hati-hati membuat isi konten promo di media sosial. Pengelola juga menyampaikan permintaan soal promo yang memicu kegaduhan publik.

ADVERTISEMENT

"Kami berjanji untuk lebih teliti dan cermat untuk promosi di sosmed agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Yuli.

Enam tersangka itu masing-masing EJD (27) selaku creative director Holywings, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain virtual, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) social media officer, dan AAM (25) admin tim promo.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.




(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads