Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Kabupaten Bandung. Pemilik pabrik ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Dari sini kita mengamankan 13 saksi dan satu tersangka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Polisi mengamankan barang bukti dari penggerebekan tersebut. Barang bukti terdiri atas mi siap edar hingga bahan baku pembuatan mi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diamankan ada lima karung mi, dengan berat per karung itu 250 kg. Kemudian ada lima karung formalin serta berbagai macam peralatan dan bahan baku pembuatan mi ini," ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan satu tersangka tersebut diketahui berinisial Y. Dia merupakan pemilik dari pabrik yang sudah melakoni usaha pembuatan mi selama 4 tahun tersebut.
"Tersangka sudah ada, perannya sebagai pemilik," kata Andi.
Pemilik pabrik tersebut kini sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sebelumnya, sebuah pabrik mi berformalin di Kabupaten Bandung digerebek polisi. Pabrik mi berformalin itu sudah beroperasi selama empat tahun.
Pabrik tersebut terletak di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Pabrik digerebek personel dari Polresta Bandung pada Rabu (29/6/2022).
(dir/dir)