Polisi mengamankan sopir bus pariwisata City Trans Utama yang terperosok ke jurang di Jalan Raya Rajapolah tepatnya di Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Sopir bus bernopol B 7701 TGA bernama Deni Kurnia Illahi (42) warga Cisaladah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, saat ini diamankan di Mapolsek Rajapolah.
Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya Kota Kompol Shohet membenarkan hal tersebut. "Sudah, sudah kami amankan sopir bus atas nama Deni Kurnia. Untuk sementara kita amankan di Mapolsek Rajapolah," kata Shohet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir diamankan untuk kepentingan penyelidikan atas insiden kecelakaan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia tersebut.
Mengenai status hukum sopir bus tersebut, Shohet mengatakan sejauh ini masih berstatus saksi. "Ya nanti kan diperiksa dulu, kita penyelidikan. Kalau memang terbukti tentu akan jadi tersangka," kata Shohet. Sopir mengalami luka-luka, namun tergolong luka ringan dan sudah mendapatkan perawatan medis.
Hasil penyelidikan sementara polisi meneuga kecelakaan itu terjadi akibat sopir mengantuk, sehingga bus oleng ke kiri menghantam pohon sebelum akhirnya terperosok ke dasar jurang sedalam 10 meter.
Sementara itu hingga pukul 16.00 WIB proses evakuasi kabin bus masih diupayakan oleh petugas. Polisi mengerahkan satu unit alat berat atau backhoe untuk membantu proses evakuasi badan bus dari dasar jurang. Sebelumnya 4 unit mobil derek yang dikerahkan kesulitan mengevakuasi.