Kemenag Subang Berhentikan Sementara PNS yang Cabuli Santriwati

Kemenag Subang Berhentikan Sementara PNS yang Cabuli Santriwati

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 23 Jun 2022 16:43 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak.(Andhika Akbarayansyah/detikcom.)
Subang -

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang mengambil langkah terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan DAN (45) terhadap salah seorang santriwati. Selain bertugas sebagai PNS, DAN juga diketahui merupakan salah satu pondok pesantren di Kalijati, Subang.

Kasubag TU Kemenag Subang Hasanuddin mengatakan, pihak Kemenag tidak mengetahui pasti atas perlakuan dari pelaku yang sudah mencoreng nama dari Kemenag Subang tersebut.

"Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Subang tidak mengetahui persis kejadian yang sebenarnya. Sebab, kami belum mendapatkan informasi lengkap dari Polres Subang maupun dari keluarganya," ujar Hasanuddin kepada detikJabar, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, menurut Hasanuddin, saat ini pihak Kemenag Subang sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat dan mengambil langkah tegas dengan pelaku saat ini diberhentikan sementara waktu sebagai PNS di Kemenag Subang.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 276 huruf c pasal 277 ayat 4 dan pasal 280 ayat 1 mengenai pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tindak pidana. Artinya pelaku saat ini diberhentikan sementara," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santriwati SMA berinisial E (15) menjadi korban pencabulan sekaligus korban persetubuhan oleh oknum pimpinan pesantren. Kejadian tersebut pelaku lakukan sedari bulan Agustus 2020 hingga bulan Agustus 2021 lalu. Mirisnya, korban dicabuli dan disetubuhi lebih dari 10 kali.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih merayu korban agar menuruti keinginnya sebagai proses pembelajaran khusus kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menuliskan aksi bejat pelaku di beberapa kertas. Sehingga keluarga korban mengetahui dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022) kemarin.

(yum/yum)


Hide Ads