Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Subang tega memperkosa ABG yang juga merupakan muridnya. Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan 10 kali lebih.
Pelaku diketahui berinisial DAN (45). Pria beruban itu merupakan pimpinan Ponpes yang berada di Kabupaten Subang. Selain pimpinan Ponpes, pelaku juga tercatat sebagai tenaga pendidik dan PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan pelaku diketahui sudah melakoni aksi bejatnya selama satu tahun terakhir. Selama waktu itu, sudah 10 kali pelaku berbuat bejat kepada korban.
"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
Kasus ini terungkap usai orang tua korban mendapati adanya surat. Dalam surat itu, kata Sumarni, korban menuliskan perbuatan pelaku kepada korban.
(dir/dir)