Peredaran obat-obatan terlarang di Kota Sukabumi menggeliat dalam tiga bulan terakhir. Banyak pemuda berperan dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan obat-obatan yang beredar mulai dari Hexymer hingga Tramadol. Para pelaku yang saat ini mendekam dibui didominasi oleh pemuda.
"Ini menjadi analisis kita juga melalui program-program periodik karena dilihat dari data statistik penanganan perkara, pelaku ini banyak kategori remaja bahkan yang masih sekolah," kata Taufan di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Perintis Kemerdakaan, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, obat-obatan yang tercantum dalam UU Kesehatan berimplikasi pada tindakan pidana. Masyarakat umum tidak mengetahui secara pasti mengenai obat non-narkotika karena esensi obat hanya diketahui sebatas kebutuhan medis.
"Jadi titik penyalahgunaan ketika tidak ada izin. Dibandingkan triwulan I data statistik masih tinggi dominasinya obat-obatan terlarang. Obat ini menjadi penanganan khusus karena obat dianggap bukan narkotika dan obat ini termasuk obat rekomendasi medis, jadi sarat dengan penyimpangan," tuturnya.
"Jumlah peredarannya tinggi sekali, perkara ini bahkan melampaui penggunaan narkotika. Hari ini kita musnahkan 3.944 pil. Untuk ukuran Kota Sukabumi itu besar sekali," kata dia menambahkan.
Taufan menjelaskan apotek disinyalir ikut punya andil dalam memudahkan masyarakat mendapatkan obat terlarang. Bahkan pihaknya menegur apotek dan toko penjual obat-obatan. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu telah mendatangi beberapa apotek dan toko obat yang disinyalir menjual obat keras tanpa resep dokter.
"Kita ke tempat jual obat dan meneliti bukti keluar penerimaan resep karena penyedia obat itu bukan hanya apotek tapi juga toko obat biasa pun bisa menjadi sasaran para pelaku ketika ingin memperoleh barang-barang seperti itu," kata Taufan.
Menurutnya, toko obat sangat relatif menjadi tempat pembelian obat-obatan terlarang. Bahkan, kata dia, penggunaan obat sesak yang berlebihan juga dapat berpotensi pidana.
"Obat sesak nafas misalnya, itu di tempat umum dijual. Tapi dikonsumsi dalam jumlah banyak, itu tujuan untuk memperoleh ketenangan oleh para pelaku didapatkan, jadi overdosis," ujarnya.
(dir/bbn)