Berkas Kasus Pria Injak Al-Qur'an Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kota Sukabumi

Berkas Kasus Pria Injak Al-Qur'an Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 20 Mei 2022 13:05 WIB
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Quran
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Qur'an. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus penistaan agama yang dilakukan pasangan suami-istri di Kota Sukabumi berinisial CER (25) alias Dika Eka dan SL (24) segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya diketahui terlibat dalam pembuatan konten injak Al-Qur'an dan menantang umat Islam hingga viral di media sosial.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka. Pelimpahan kepada kejaksaan akan dilakukan sesegera mungkin.

"Akan segera kita koordinasikan dengan pihak kejaksaan dan akan kita limpahkan segera kalau dinyatakan berkas sudah lengkap," kata Zainal di Kota Sukabumi, Jumat (20/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyidik terus bekerja agar berkas kasus itu bisa segera lengkap. Sehingga, berkas para tersangka bisa segera dikirim ke kejaksaan.

"Masih dalam tahap proses penyidikan. Para penyidik juga berusaha keras untuk segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Terkait kabar terlibatnya saksi ahli dalam pemeriksaan, Zainal menuturkan, hal itu dilakukan untuk menguatkan hukuman yang disangkakan kepada para tersangka.

"Semua saksi, baik saksi ahli terkait dengan keberadaan pihak Kemenag dan MUI kami libatkan dan menguatkan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus penistaan agama berupa injak Al-Qur'an dan menantang umas Islam bermula dari hubungan rumah tangga yang kurang harmonis.

Video itu dibuat pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sang istri yang berinisial SL (24) kesal kepada suami karena sering meninggalkan rumah.

Sebelum membuat konten tersebut, CER alias Dika Eka juga pernah membuat sumpah di atas Al-Quran bahwa ia berjanji tidak akan mengulang kesalahan serupa. Namun janji itu dilanggar dan dibuatlah video tersebut.

Selepas Lebaran, keduanya sempat terlibat cekcok saat berlibur ke Palabuhanratu. Istri lantas menggunggah video tersebut di media sosial suaminya.

Sepasang suami istri ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.

"Selain itu tersangka juga kami jerat pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zainal di Mapolres, Kamis (5/5/2022) lalu.




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads