Jajaran Satreskrim Polres Cimahi terus melengkapi berkas perkara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi atas dugaan tindakan makar dan menyebarkan berita bohong serta menimbulkan permusuhan.
Ada tiga pentolan kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni AY sebagai Umul Quro Bandung Raya, S sebagai pemimpin Khilafatul Muslimin Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan jika berkas sudah rampung maka kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Satreskrim Polres Cimahi masih melengkapi berkas yang ada, karena baik saksi, kemudian saksi ahli kita laksanakan pemeriksaan juga," ujar Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (17/6/2022).
Imron mengatakan pelengkapan berkas perkara tersebut ditargetkan bisa rampung secepatnya sehingga bisa segera dilimpahkan.
"Secepatnya, mudah-mudahan sebelum akhir Juni berkas sudah kita kirim ke kejaksaan untuk diteliti kaitannya dengan perkara tersebut," ucap Imron.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 107 Juncto Pasal 53 KUHAP terkait Percobaan Makar, kemudian Pasal 11 Ayat 11 dan atau Pasal 11 UU nomor 10 Tahun 1946 tentang Penyebaran berita bohong.
Pasal terakhir yang dipersangkakan kepada tiga tersangka tersebut yakni Pasal 157 KUHAP tentang mempertontonkan atau menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian kepada masyarakat Indonesia.
"Dari pasal-pasal yang kami terapkan itu mereka terancam 15 tahun penjara. Ketiganya sudah ditahan," ungkap Imron.
(yum/yum)