Dua pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Indramayu ditangkap polisi belum lama ini. Keduanya berinisial SN dan MOF. Dalam proses penangkapan, polisi menyamar sebagai pengemudi ojek online atau ojol.
Singkat cerita, berkat penyamaran sang polisi, SN dan MOF ditangkap di daerah Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Saat sedang digerebek, keduanya bahkan kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Herry Nurcahyo mengatakan, penangkapan SN dan MOF berawal dari laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung bergerak cepat dan kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa," kata Herry di Indramayu, Rabu (15/6/2022).
Setelah ditangkap, SN dan MOF diminta menunjukkan barang haram yang selama ini mereka edarkan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti 16 paket kecil narkoba jenis sabu dan juga satu paket ganja kering.
"Modus yang digunakan keduanya yakni sistem tempel, dengan meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Pembayarannya ditransfer melalui rekening bank," kata Herry.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Setelah berhasil menangkap SN dan MOF, polisi juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainnya.
Simak Video "Video: Polisi Usut Dugaan Kelalaian di Insiden Maut Pernikahan Anak KDM"
[Gambas:Video 20detik]
(ors/ors)