Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (23). Kasus pembunuhan sadis itupun segera disidangkan.
"Sudah (dilimpahkan)," ucap Kapolsek Arcamanik Kompol Moh Zuhdi saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Dalam perkara ini, ada dua tersangka yang ditangkap. Keduanya yakni Dono Gomgom Sibarani (33) dan Dian Permana. Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, berkas dan juga tersangka sudah di tangan pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, belum diketahui kapan sidang perkara itu berlangsung. Kasi Pidum Kejari Bandung Muslich akan mengecek terlebih dahulu berkas tersebut.
"Nanti saya cek dulu. Karena perkara yang masuk kan banyak," kata Muslich.
Sedangkan dalam laman SIPP, perkara itu belum terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Baik atas nama tersangka maupun korban belum tercatat.
Sebelumnya, warga di Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan.
Pantauan pada Kamis (3/3/2022) lokasi penemuan mayat ini berada di semak-semak yang ditumbuhi rumput liar dan talas. Lokasinya berada di pemukiman warga.
(dir/mso)