Remaja Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cianjur Alami Trauma

Remaja Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cianjur Alami Trauma

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 10 Jun 2022 07:00 WIB
Poster
Ilustrasi korban kekerasan. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Cianjur -

Remaja di Kabupaten Cianjur menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya hingga hamil. Korban yang merupakan tunarungu itu kini mengalami trauma berat.

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur Lidya Umar mengatakan, saat didatangi ke rumahnya, korban masih menutup diri lantaran mengalami trauma akibat kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya.

"Korban terlihat trauma, masih takut ketika bertemu orang asing," kata Lidya kepada detikJabar, Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, belum diketahui pasti separah apa trauma yang dialami korban. Pasalnya Lidya juga kesulitan berkomunikasi karena korban tunarungu sehingga terkendala komunikasi.

"Kita siapkan dulu penerjemah untuk bisa berkomunikasi dengan korban. Jadi nanti terlihat sejauh mana trauma yang dialami dan pengobatan apa yang harus dilakukan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi pasti kita akan obati traumanya dan ada penanganan khusus," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi biadab dilakukan RH (43), warga Cibeber Kabupaten Cianjur. Pria ini tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur dan tunarungu hingga hamil.

Kelakuan bejat ayah tiri itu diketahui setelah ibu korban atau istri pelaku curiga. Sebab anaknya kerap muntah-muntah dan bagian perutnya membesar.

Ibu korban membawa anaknya ke bidan dan ditemukan fakta jika anak yang mengalami tuna rungu tersebut hamil. Setelah ditanya sang ibu, anak tersebut mengungkapkan jika sudah beberapa kali disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya ketahuan sedang hamil setelah ibunya membawa korban ke bidan karena curiga perutnya membesar dan sering muntah. Dan setelah ditanya, korban baru mengungkapkan jika disetubuhi oleh ayah tirinya," ucap Kapolsek Cibeber Kompol Falahudin.

Menurutnya warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengepung rumah pelaku lantaran geram. Beruntung aksi warga yang tersulut emosi berhasil diredam oleh kepala desa dan aparat setempat.

Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku sudah diamankan di Mapolsek. Rencananya kita limpahkan kasusnya ke Polres," kata dia.

Dia menyebut pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Korban masih dibawah umur, kita terapkan undang-undang perlindungan anak, termasuk karena pelaku ini orang terdekat dari korban," pungkasnya.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads