Polisi Bongkar Penimbunan BBM di Kuningan, 11 Ton Solar Diamankan

Polisi Bongkar Penimbunan BBM di Kuningan, 11 Ton Solar Diamankan

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 22:43 WIB
Polisi bawa Solar yang ditimbun warga ke Mapolres Kuningan. (Foto: Humas Polres Kuningan)
Polisi bawa Solar yang ditimbun warga ke Mapolres Kuningan. (Foto: Humas Polres Kuningan)
Kuningan -

Polisi berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Cibuntu, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Solar sebanyak 11 ton berhasil diamankan.

Wakapolres Kuningan, Kompol Samsul Bagja Bakhtiar didampingi Kanit Tipiter Sat Reskrim, Ipda Dahroji mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku inisial BS (35). Pelaku yang merupakan warga Cirebon itu mengaku telah melakoni aksi timbun solar sekitar 2 bulan.

Polisi berhasil mengungkap aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Atas laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kami terima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman BBM ke sebuah rumah. Lalu kami melakukan penyelidikan, dan setelah terbukti kami langsung menggerebek lokasi terssebut," kata Samsul dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Di dalam rumah pelaku, ternyata benar polisi menemukan sejumlah jeriken dan beberapa drum serta belasan wadah berukuran besar untuk menampung Solar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah kartu penerima subsidi BBM, 33 jerigen berisi masing-masing 30 liter, serta 11 kempu warna putih dengan total keseluruhan 11 ton BBM jenis Solar dan beberapa barang bukti lain," ujar dia.

Diungkapkan Samsul, dalam praktiknya pelaku membeli BBM jenis Solar subsidi itu, menggunakan kartu yang diperuntukkan bagi UMKM yang dapat membeli solar subsidi sebanyak 30 liter. Pelaku menimbun bahan bakar tersebut untuk dijual kembali dengan harga non subsidi.

"Pelaku membeli Solar dengan cara berganti-ganti orang. Dalam satu hari pelaku membeli Solar sampai 3-5 kali. Pelaku bergatian membeli solar menggunakan kartu UMKM. Kemudian ditimbun oleh pelaku," ucapnya.

"Dari keterangan pelaku, Solar tersebut memang belum sempat dijual. Hanya saja dari informasi yang didapat, pada saat dilakukan penggerebekan, telah ada kesepakatan akan menjual Solar tersebut. Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkannya," papar dia menambahkan.

Dalam kasus timbun Solar ini, polisi masih mengejar satu orang pelaku berinisial TT (44). Pelaku ini merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat penimbunan Solar tersebut.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lainnya yang merupakan pemilik rumah," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 55 dan pasal 23 huruf c dan d Jo pasal 53 huruf c dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku diancam dengan hukum maksimal 6 tahun penjara.

"Saya berharap kepada warga agar dapat lebih aware terhadap lingkungan sekitar. Ketika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan bisa langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat," ujarnya.




(tey/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads