Polres Sukabumi Kota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka dihadiahi timah panas di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan dua anggota geng motor itu adalah AG (28) dan S (32). Mereka merupakan tersangka pengeroyokan di Kafe Saung Sedulur, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi.
Dia mengatakan mereka sempat buron dan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat pada hidung akibat terkena bacokan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka tersebut merupakan target operasi pada kasus pembacokan yang terjadi pada tanggal 8 April 2022, pada saat ngabuburit di ujung Jalur (Jalan Lingkar Selatan)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada saat konferensi pers Operasi Libas Lodaya 2022 di halaman Polres Sukabumi Kota, Senin (6/6/2022).
Zainal menambahkan keduanya merupakan anggota geng motor. Selain itu, pada saat akan melakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan hingga anggotanya melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki.
"Kedua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker. Karena melakukan perlawanan maka kemudian petugas memberikan tindakan tegas terukur tembakan yang tujuannya melumpuhkan," ucapnya.
Ditanya terkait aksi geng motor setelah deklarasi sebagai organisasi masyarakat, Zainal mengatakan, mekanisme penanganan tindak pidana telah sesuai. Adapun, keterlibatan anggota dalam pelanggaran pidana menjadi tanggungjawab moril organisasi.
"Yang jelas setiap penanganan kami mengikuti mekanisme yang berlaku. Ini membuktikan para pengurus OKP (organisasi kepemudaan) memiliki tanggungjawab moril terhadap anggotanya dan melakukan pengecekan dalam setiap kegiatannya agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal pidana," sambungnya.
Secara rinci, tersangka AG adalah residivis sebanyak 5 kali dan tersangka S merupakan terduga pelaku pembacokan terhadap korban. Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut adalah pasal 170 ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka ancaman maksimal 7 tahun, pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan luka berat ancaman maksimal 9 tahun.
(mso/mso)