56 Pelaku Kejahatan di Sukabumi Ditangkap dalam 10 Hari

56 Pelaku Kejahatan di Sukabumi Ditangkap dalam 10 Hari

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 07 Jun 2022 04:00 WIB
Ekspos hasil Operasi Libas Lodaya di Kota Sukabumi.
Ekspos hasil Operasi Libas Lodaya di Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Tindak pidana kejahatan di Kota Sukabumi masih tinggi. Buktinya, selama 10 hari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya, ada 56 tersangka kejahatan yang diamankan petugas dari Polres Sukabumi Kota.

Operasi Libas Lodaya yang digelar untuk mengantisipasi kejahatan curat, curas, curanmor, pengeroyokan, penganiayaan termasuk kejahatan geng motor ini dilaksanakan sejak 28 Mei hingga 4 Juni 2022.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dalam 10 hari tersebut pihaknya menerima 38 laporan polisi. Di antaranya empat laporan polisi curat, tujuh curanmor, 19 laporan polisi penganiayaan, dan delapan premanisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun tersangka yang dapat kami amankan sejumlah 56 orang, (rinciannya) curat 4 orang, curanmor 7 orang, penganiayaan 35 orang. Dari 35 orang (pelaku penganiayaan) tersebut 10 orang terlibat geng motor. Lalu tersangka premanisme 10 orang," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/6/2022).

Zainal mengatakan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu tujuh sepeda motor berbagai merk, satu unit roda empat, dua bilah sajam, tiga buah kunci letter T, lima buah mata kunci dan berbagai jenis senjata tajam lainnya serta barang hasil curian (jam tangan, uang tunai Rp551 ribu).

ADVERTISEMENT

"Saat ini keseluruhan sedang diproses penyidikan baik di Satreskrim dan polsek jajaran. Upaya yang kita lakukan ini akan diteruskan di hari-hari mendatang dan kami membutuhkan dukungan masyarakat bagaimana memperhatikan anggota keluarganya untuk tidak membawa sajam di setiap aktivitasnya," paparnya.

Jika mengetahui potensi gangguan bermotor dan kejahatan lainnya, warga di Sukabumi dapat menghubungi 110. Pelaporan akan ditindak lanjuti oleh Polres Sukabumi Kota.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads