Transaksi di Medsos, 10 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Transaksi di Medsos, 10 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Senin, 06 Jun 2022 15:23 WIB
11 orang pengedar narkotika ditangkap kepolisian Karawang dalam kurun waktu sebulan
11 orang pengedar narkotika ditangkap kepolisian Karawang dalam kurun waktu sebulan (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikJabar)
Karawang -

Kepolisian Karawang menangkap 11 pengedar narkotika dalam kurun waktu 11 bulan. 10 dari 11 pengedar, merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, polisi mengamankan 526,25 gram jenis sabu yang siap diedarkan. Ia menuturkan, sebagian besar pengedar yang ditangkap merupakan residivis.

"Dari hasil penangkapan itu kami berhasil mengamankan 526,25 gram jenis sabu yang akan diedarkan," ucap Aldi saat rilis kasus di Mapolres Karawang, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun 11 pengedar tersebut yakni AIS alias Agus (39), IP alias Jimmy (41), S alias EE (31), K alias Kardam (40), NP alias Pebe (39), RJ alias Toki (25), W alias Doak (41), DS alias Dukun (32), MIR alias Jali (25), TB alias Bopeng (35).

"11 pengedar ini asal Karawang dan rata-rata pekerjaan mereka buruh harian dan swasta," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait motif edarnya, kata Aldi, pengedar memasarkannya melalui jejaring media sosial dengan pemesan. Setelah proses pembelian, pengedar akan mengirimkan lokasi barang (Sabu).

"Jadi mereka mengedarkan melalui media sosial, kemudian saling bertransaksi dengan pelanggan melalui telepon selular dan pengedar menyimpan narkotika tersebut di suatu tempat lalu mengirimkan lokasinya," katanya.

Barang bukti yang diamankan sudah siap edar dengan ukuran terkecil hingga 1/2 gram.

"Barang bukti yang diamankan sudah dikemas plastik dengan ukuran beragam dari 1/2 gram hingga lebih, dan diedarkan hingga Purwakarta, dan target sasaran semua kalangan," katanya.

Untuk asal pembelian narkotikanya sendiri, pihak kepolisian tengah mendalaminya. Namun, dari hasil pendalaman sabu tersebut didapatkan para pengedar dari luar daerah Karawang.

11 pengedar ini dikenakan pasal narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun dan paling lama 12 tahun kuruangan penjara atau hukuman mati," katanya menandaskan.

(bbn/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads