Komplotan Maling Motor Obot Cs Diciduk Polisi di Garut

Komplotan Maling Motor Obot Cs Diciduk Polisi di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Minggu, 05 Jun 2022 04:00 WIB
Lima orang komplotan pencuri motor Obot Cs
Lima orang komplotan pencuri motor Obot Cs. (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Polisi menangkap lima orang komplotan pencuri motor Obot Cs. Mereka diamankan dengan barang bukti 9 unit motor curian.

Kelima tersangka, masing-masing YA alias Acong, AS alias Kekey, PE, WA alias Odeng serta sang pentolan MA alias Obot diamankan Tim Sancang dan Jatanras Polres Garut belum lama ini.

"Berhasil kami amankan saat Operasi Libas Lodaya 2022. Total ada 9 BB motor hasil curian," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan Obot cs ini merupakan maling motor yang paling diburu petugas di Garut. Mereka kerap beraksi melakukan aksi pencurian motor di kawasan perkotaan.

ADVERTISEMENT

Kepada petugas, komplotan ini mengaku sudah mencuri motor puluhan kali di wilayah perkotaan Kabupaten Garut.

Wirdhanto mengatakan, empat dari lima orang tersangka yang diamankan, merupakan residivis kasus serupa. Mereka pernah menjalani hukuman bui.

"Kelompok ini memang kerap meresahkan di kawasan perkotaan," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 unit sepeda motor milik warga Garut yang berhasil dicuri komplotan Obot Cs ini.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti astag hingga kunci letter T," katanya.

Selain mengamankan lima orang garong motor, jajaran Polres Garut juga mengamankan puluhan tersangka aksi kejahatan lain selama digelarnya Operasi Libas Lodaya 2022.

Di antaranya adalah penyelenggara judi sabung ayam, hingga anggota geng motor yang meresahkan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda. Beberapa di antara pelaku juga ada yang terancam bui belasan tahun gara-gara membawa senjata tajam saat menjalankan aksinya.

"Total ada 29 tersangka yang kami amankan. Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Wirdhanto.




(tey/tya)


Hide Ads