Pria Garut Terancam Bui 9 Tahun gegara Jual Teman ke Sopir Truk

Pria Garut Terancam Bui 9 Tahun gegara Jual Teman ke Sopir Truk

Hakim Ghani - detikJabar
Sabtu, 04 Jun 2022 15:00 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Garut - IR alias Yustian (28), pemuda yang menjual teman sendiri kepada sopir truk ditangkap polisi. Dia terancam bui 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, Yustian dijerat dengan Pasal 289 tentang Perbuatan Cabul. "Kami jerat Pasal 289 Jo Pasal 290 ayat 1 KUHP," kata Dede, Sabtu (4/6/2022).

Dengan jeratan pasal terkait perbuatan cabul tersebut, Yustian saat ini mendekam di balik sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

Yustian sendiri ditangkap usai polisi menerima aduan dari seorang gadis berusia 19 tahun berinisial AN. Kepada polisi, AN mengaku hendak dijual Yustian ke sopir truk seharga Rp 300 ribu untuk dijadikan budak seks.

Peristiwa itu berlangsung pada Senin, 18 April 2022 lalu di kawasan Simpang Lima. Saat itu, Yustian dan NA yang baru bertemu untuk pertama kali saat itu jalan bareng.

Saat tengah membeli makan, Yustian tiba-tiba menawarkan NA kepada dua orang temannya yang diketahui berprofesi sopir dan kernet truk seharga Rp 300 ribu.

Dede mengatakan, saat itu Yustian diketahui sempat melakukan pelecehan seksual kepada NA. Namun, NA berontak dan akhirnya berhasil kabur.

"Korban kabur ke gang pemukiman dan kemudian masuk ke kantor Diskominfo. Di sana dia ditolong satpam dan diantarkan pulang," pungkas Dede.

Kasus ini sendiri sempat meramaikan jagat maya warga Garut. NA saat itu mengunggah pengalaman buruknya ini melalui akun Instagram pribadinya.


(ors/ors)


Hide Ads