Seorang pria asal Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi di Subang. Pria itu ditangkap karena melakukan perampasan dan mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan dalam aksinya pelaku berinisial AD alias Rino menggunakan kaos coklat bertuliskan polisi. Dia kemudian menakut-nakuti korban menggunakan pistol korek api.
"Pelaku mengaku sebagai polisi satuan narkoba yang kemudian meminta barang milik korban yang dia jadikan sasaran seperti handphone diambil atau dirampas," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (3/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumarni, pelaku melakukan aksinya sebanyak 14 lokasi di Kabupaten Subang. Pelaku juga merupakan sebuah residivis.
"Dia (pelaku) residivis di Purwakarta, dan kembali melakukan aksinya di Subang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selam 6 bulan di berbagai wilayah di Subang, sasarannya anak sekolah," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya beberapa handphone hasil pelaku menipu warga, kaos polisi, 2 buah pistol korek, tempat senpi, sepasang sepatu, helm, motor matic Yamaha Mio Feat dan beberapa kaleng cat pilok.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung mengecet kendaraannya memakai pilok untuk tidak dikenali setiap habis beraksi," ucap Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati kalau ada petugas yang mengaku sebagai polisi terlebih meminta barang dalam bentuk apapun.
"Jadi masyatakat harus berhati-hati kalau ada petugas atau ada orang yang mengaku sebagai petugas polisi jangan takut-takut atau menanyakan langsung surat tugas atau id card," katanya.
(mso/mso)