Bocah di KBB Diperkosa 4 Pria Durjana Sejak Kelas 1 SD

Bocah di KBB Diperkosa 4 Pria Durjana Sejak Kelas 1 SD

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 03 Jun 2022 16:42 WIB
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2021 terus terjadi. Bagaimana data kekerasan seksual selama tahun 2021?
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone)
Bandung Barat -

Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dialami oleh seorang bocah SD asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bocah yang masih kelas 6 SD itu diperkosa dan dicabuli oleh empat orang pria yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Keempat pelaku tersebut di antaranya Zaki (18), Heri (44), Edi Junaidi (45), dan Agus (55).

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengungkapkan korban mengalami pencabulan selama enam tahun atau saat ia masih duduk di bangku kelas 1 SD. Sementara kasus itu sendiri terungkap ketika korban mengaku pada gurunya telah mengalami pemerkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengalami pelecehan seksual atau sekitar 6 tahun. Awalnya terungkap setelah pelaku Zaki ditangkap. Dari situ korban kemudian mengungkap ada pelaku lainnya," ungkap Niko kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (3/6/2022).

Niko mengatakan aksi bejat keempat pelaku terhadap korban dilakukan secara terpisah tanpa ada kaitan apapun. Tempat keempat pelaku mengeksekusi korban pun berbeda-beda, ada yang di rumah, kontrakan, bahkan di tempatnya bekerja.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya terpisah, jadi mereka enggak bersama-sama saat mengeksekusi korban. Pelaku enggak saling tahu," ujar Niko.

Niko menyebut modus yang dilakukan pelaku saat hendak mengeksekusi korbannya ada yang dengan membujuk korban ada juga yang memaksa korban.

"Beda-beda (modusnya), tapi yang jelas mereka ini saling kenal karena satu lingkungan tempat tinggal," kata Niko.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.




(tey/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads