Pria inisial S (32) di Kabupaten Sukabumi menjerat leher istrinya dengan tambang dan berpura-pura kesurupan saat beraksi. Kini, S harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Jampang Tengah.
Usai berusaha menjerat istrinya yang berinisial SS (26), S melarikan diri. Ia sempat buron dalam beberapa waktu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin mengatakan, pria S sempat buron usai melakukan penganiayaan kepada istrinya pada Minggu (1/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suami-istri itu sempat cekcok, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya seraya mengambil seutas tali tambang. Pelaku mendekati korban dan berusaha mencekik leher korban menggunakan tali tersebut," kata Usep kepada detikJabar, Jumat (3/6/2022).
Pelaku marah karena sang istri meminta bercerai. Pelaku yang saat itu dalam keadaan naik pitam terus berusaha menjerat leher istrinya. Sedangkan korban berusaha menahan cekikan pelaku dengan kedua tangannya. Drama kemudian terjadi, S berpura-pura kesurupan.
"Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya, namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban mengira bahwa suaminya melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar," jelas Usep.
Akibat memberikan perlawanan, korban mengalami luka lebam pada kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam pada lutut kaki kiri. Usai melihat istrinya terluka, pelaku lalu melarikan diri.
"Korban kemudian membuat laporan, tim kemudian bergerak melakukan pencarian. Sampai kemudian diketahui pelaku melarikan diri ke Kota Tasikmalaya. Kita saat itu menggali informasi dan berbagai petunjuk untuk mengetahui keberadaan pelaku," ucap Usep.
"Sampai kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 tim Reskrim Polsek Jampang tengah mendapat informasi bahwa pelaku berada disebuah Hotel diwilayah Kota Tasikmalaya. Kita cek kebenaran informasi itu dan ternyata benar, pelaku berada di sana langsung kita sergap," sambungnya.
Sementara akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. S terancam hukuman 5 tahun penjara.
(sya/ors)