Aksi perampokan sebuah minimarket terjadi di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 22.40 WIB malam.
Aksi perampokan itu terjadi saat kondisi minimarket sudah akan tutup. Melihat situasi sepi, pelaku kemudian masuk sembari membawa senjata tajam dan menodongkannya ke arah kasir wanita yang saat itu sedang menghitung uang hasil penjualan.
Di bawah ancaman senjata tajam yang dibawa oleh pelaku, seorang kasir minimarket dipaksa untuk menyerahkan uang hasil penjualan. Uang senilai Rp 19.200.000 pun berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif, setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis matic.
Namun, kata Lukman, kurang dari 7 jam usai kejadian, pelaku berhasil diringkus. Polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan dari pihak minimarket tersebut. Polisi dapat mengidentifikasi terduga pelaku, salah satunya berdasarkan dari hasil rekaman kamera CCTV.
Terduga pelaku dalam kasus perampokan ini yakni berinisial DPA (21), warga Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dikatakan Lukman, terduga pelaku diketahui adalah seorang mantan karyawan dari minimarket tersebut.
"Jadi tersangka ini sudah memata-matai minimarket tersebut yang dulunya dia pernah kerja di sana. Begitu sudah sepi dan sudah akan tutup, lalu dia masuk dan mengancam bagian kasir dengan menggunakan senjata tajam. Setelah mendapatkan uang, tersangka kemudian kabur," kata Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022).
"Yang bersangkutan berhasil kita tangkap kurang dari 7 jam. Jadi kejadian pukul 22.40 WIB, kemudian tersangka berhasil kita tangkap pada pukul 03.30 WIB dini hari," kata Lukman menambahkan.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti, antara lain yakni satu buah sweater berwarna hitam, satu buah senjata tajam, uang senilai Rp 19.200.000, dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kata Lukman, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(bbn/yum)