Beredar video sejumlah kakek-kakek dikurung polisi di arena sabung ayam. Belakangan diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Kabupaten Garut.
Seperti dilihat detikJabar, Senin (30/5/2022) siang, video berdurasi 12 tersebut, terlihat setidaknya ada 7 orang pria yang berkumpul. Jika dilihat sekilas, mereka terlihat dikumpulkan dalam sebuah arena seperti arena sabung ayam. Dua di antaranya terlihat merupakan pria berusia lanjut usia.
"Yang Leles mana aja Leles," tanya perekam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui, kejadian dalam video tersebut berlangsung saat Tim Sancang Polres Garut menggerebek sebuah arena judi sabung ayam di Garut. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat (27/5) lalu di kawasan Kecamatan Cibiuk.
"Itu saat pelaksanaan Ops Libas Lodaya. Kebetulan kami menerima informasi adanya judi sabung ayam dari masyarakat. Kemudian kami lakukan penggerebekan," kata Wirdhanto kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Wirdhanto mengatakan, pihaknya saat itu menerima informasi dari warga yang resah dengan adanya arena judi sabung ayam di tengah-tengah perkebunan yang kerap ramai. Apalagi, kata Wirdhanto beberapa di antara peserta judi sabung ayam tersebut merupakan kakek-kakek.
"Setelah kami lakukan pendalaman memang benar ada judi sabung ayam. Beberapa yang diamankan memang pria berusia lanjut,"jelasnya.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ayam adu, jam dinding hingga uang yang digunakan untuk taruhan.
Polisi juga mengamankan sembilan orang. Di antaranya adalah OI dan AT yang masing-masing berusia 59 tahun dan 67 tahun. Serta seorang pemilik lapak berinisial IM (34).
"Pemilik lapak kami jerat Pasal 303 KUHP Terkait Perjudian," pungkas Wirdhanto.
Pemilik lapak punterancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku judi sabung ayam, termasuk para lansia, dilepaskan usai dibina.
(ors/ors)