Dadi (32), warga Ujungberung, Kabupaten Majalengka ditetapkan menjadi tersangka usai melancarkan teror di sebuah bank. Sambil membawa mainan, ia mengancam akan meledakkan bank yang di kawasan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (23/5/2022).
Ia meminta Rp 30 juta kepada teller bank. Bahkan, ia mengancam akan meledakkan bom jika teller tersebut tidak menyerahkan uang.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, motif pelaku melakukan aksi teror itu karena terlilit hutang. Pelaku frustasi karena setiap hari dihantui penagih hutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif pelaku melakukan kegiatan ini adalah ekonomi. Pelaku memiliki sejumlah hutang yang ditagih setiap harinya. Sehingga pelaku nekat dan putus asa untuk melakukan kegiatan ini," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Polisi memastikan peneror itu dalam keadaan sehat jasmani atau bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Ia juga dipastikan tidak terlibat jaring teror manapun. Latar belakang pelaku hanya karena faktor ekonomi.
"Kita melakukan profiling kepada yang bersangkutan. Hasil yang didapat bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Kita juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat jaringan manapun," ujar dia.
Dalam ekspos yang digelar di Mapolres Majalengka, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pria tersebut saat beraksi. Mulai dari tabung pipa PVC dibungkus scotlight merah, 10 gram semen, beling, kabel isian tembaga, dan kabel timer warna hitam-biru.
Edwin menyampaikan, barang yang dibawa pelaku dipastikan bukan bahan peledak atau bom. Barang tersebut adalah mainan yang didesain menyerupai bom.
"Untuk bentuk, iya (menyerupai bom). Tapi untuk di dalam rangkaian itu tidak ditemukan samasekali bahan-bahan yang dapat meledek. Hanya menyerupai," jelas Edwin.
Akibat perbuatannya, Dadi harus meringkuk dibalik jeruji besi, dan dijerat pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 tahun.
(ors/ors)