Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada 11 Mei 2022. Menurutnya, kasus ini berawal saat korban mencari bus angkutan umum dari Brebes yang menuju ke Jakarta. Namun, saat itu bus yang dicari korban hampir semuanya penuh.
Sementara para pelaku yang menggunakan mobil jenis Avanza kemudian menawari korban dengan berpura-pura sebagai angkutan travel bertarif Rp 150 ribu. Korban pun percaya dan masuk ke dalam mobil yang dibawa ketiga tersangka.
"Setelah kurang lebih 1 jam perjalanan, korban kemudian diancam dan diikat. Kemudian barang-barang korban diambil. Mulai dari tas, uang hingga handphone," kata Arif Budiman melalui keterangannya, Selasa (24/5/2022).
"Yang lebih mengenaskan lagi adalah korban dibuang di wilayah Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, tepatnya di Bukit Ajimut kurang lebih pukul 02.30 WIB dini hari dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban," sambung Arif.
Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus itu. Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Bayumas, Jawa Tengah. Mereka masing-masing berinisial M, D, dan N.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita satu kendaraan roda empat jenis Avanza yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ors/ors)