Sopir Elf Maut Karawang jadi Tersangka Gegara Microsleep

Sopir Elf Maut Karawang jadi Tersangka Gegara Microsleep

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Senin, 23 Mei 2022 14:26 WIB
Penampakan elf yang tabrak 17 pemotor di Karawang
Penampakan mobil elf usai mengalami kecelakaan yang tewaskan tujuh orang di Karawang (Foto: istimewa tangkapan layar)
Karawang -

Sopir elf maut di Karawang yang merenggut 7 korban tewas dan 10 korban luka akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Kasatlantas AKP Laode Habibi Ade Jama mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sopir kecelakaan elf yang menewaskan 7 orang dan 10 korban luka menjadi tersangka.

"Sudah kami tetapkan sopir elf bernopol T 7556 DB bernama Deni Budiman (41) jadi tersangka namun kami tidak menahannya karena kondisinya masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Habibie saat ditemui di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Habibie mengatakan, sopir mengalami micro sleep akibat kelelahan karena aktivitas menyetir dan membantu reparasi AC mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penyebab kecelakaan karena sopir sendiri kelelahan karena dari hasil pemeriksaan kita sehari sebelumnya sopir tidak ada istirahatnya dan rutin kegiatannya sangat padat dari jam 5 mengantar karyawan lanjut shift 2 sampai akhirnya microsleep karena bahkan sebelum kejadian saat waktu istirahat sopir malah bantu mekanik memperbaiki AC," ujarnya.

Kondisi tersangka diakui Habibie mengalami luka berat di kepala insiden tersebut. Kendati demikian, dalam perkara ini, tersangka terbukti lalai dalam berkendara.

ADVERTISEMENT

Ia dijerat dengan ayat 1, 2, 3, dan 4 dalam Pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman lima tahun penjara.

"Dari hasil olah TKP dan hasil 19 orang yang terperiksa tersangka terbukti lalai dalam berkendara dan terjerat pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas ancamannya 5 tahun penjara," katanya.

"Kalau kecepatan hitungan belum dapat dari Polda dan Korlantas, baru dugaan dari GPS mobil kecepatannya itu 93 kilometer per jam," ujar Habibie melanjutkan.

Sebelumnya minibus elf ngebut dan oleng hingga merenggut 7 korban tewas dan 10 korban luka. Kejadian kecelakaan elf maut itu berlangsung di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari sebuah rekaman CCTV yang didapatkan detikJabar dari salah satu kantor yang berada di dekat lokasi kejadian yang memperlihatkan detik-detik mobil tersebut dalam kecepatan tinggi dan oleng hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan dan warga sekitar.

Dalam layar CCTV itu juga memperlihatkan kejadian, pada Minggu (15/5) kemarin sekira pukul 14.48 WIB, mobil tersebut melaju dari arah Klari menuju Cikampek.

(bbn/yum)


Hide Ads