Deri Aryanto hanya bisa tertunduk lesu didampingi petugas kepolisian bersenjata laras panjang saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Polsek Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akibat ulah bejatnya sendiri.
Pria berusia 32 tahun itu merupakan tersangka pemerkosa seorang siswi SMP pada Senin (9/5/2022) lalu. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia mengakui ulah bejatnya. Korbannya diperkosa di dalam angkot yang dikemudikannya di Jalan Raya Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB.a
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Usai diperiksa penyidik, Deri dengan wajah lusuhnya dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Sindangkerta dengan tangan terborgol. Ia menjawab pertanyaan awak media dengan suara pelan.
"Spontan langsung seperti itu. Sebelumnya nonton video porno dulu," kata Deri kepada wartawan saat gelar perkara, Jumat (20/5/2022).
Deri mengaku khilaf telah memperkosa korbannya. Namun ironisnya, aksi pemerkosaan yang dilakukannya kali ini merupakan aksi kedua yang dilakukannya. Ia mengaku sempat melakukan hal serupa pada 2021 lalu.
"Saya khilaf, waktu 2021 sekali tapi korbannya enggak diperkosa. Cuma saya paksa pegang kelamin saya. Di angkot juga," ucap Deri.
Deri diminta mereka adegan saat ia memperkosa korbannya di dalam angkot jurusan Cililin-Cijenuk milik majikannya. Aksi bejat Deri semakin tersamarkan lantaran kaca angkot tersebut cukup gelap untuk dilihat dari luar.a
![]() |
Awalnya Deri turun ke kursi belakang kemudian ia menyeret korbannya untuk duduk di kursi depan di samping sopir. Korban pasrah tanpa perlawanan kemudian digagahi Deri selama semenit.
"Terus saya tidur di depan, kalau korbannya di belakang. Baru subuhnya saya antar ke Cililin," kata Deri.
(bbn/yum)