Deri Aryanto (32), sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam pidana penjara hingga 15 tahun akibat memerkosa seorang siswi SMP.
Korbannya yang berusia 15 tahun pasrah diperkosa Deri di dalam angkot yang dikemudikannya pada Senin (9/5/2022) pukul 23.00 WIB, tepatnya di kawasan Cipongkor, KBB.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada 13 Mei lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan korban tak lama dari laporan orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan. Pelaku disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkap Yogaswara kepada wartawan.
Deri mengincar korban dan seorang temannya saat mereka sedang berjalan di pinggir Jalan Raya Sindangkerta Senin sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban dan temannya saat itu hendak pergi ke daerah Cililin.
Di tengah perjalanan Deri menghampiri keduanya menawarkan tumpangan sampai ke Cililin. Korban sempat menolak karena tak punya uang untuk membayar ongkos angkot.
Namun Deri bersikukuh memberikan tumpangan gratis. Ternyata ada niat busuk di balik tawaran Deri.
"Mereka akhirnya naik angkot. Tapi 10 menit berjalan angkotnya berhenti dulu kemudian naik temannya pelaku. Angkot maju lagi, tapi berhenti di warung. Temannya turun beli minum," ucap Yogaswara.
Demi memuluskan niat melampiaskan nafsunya pada korban, Deri memberikan obat tidur pada kedua siswi SMP itu. Korban menolak, namun temannya menerima obat tersebut karena ketakutan.
Dari situ pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Ia pindah ke kursi belakang untuk memperkosa korban di dalam angkot.
"Dari situ pelaku langsung memperkosa korban, kejadiannya sekitar 1 menit. Setelah selesai, pelaku langsung pindah ke jok sopir untuk tidur, sementara korban ini menangis di jok belakang angkot sampai pagi hari. Saat pagi korban langsung diantar ke Cililin dan pelaku kabur," ujar Yogaswara.
Dinas Perhubungan Turun Tangan
Mendengar ada angkot yang dijadikan sebagai tempat berbuat kriminal, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan. Mereka bakal mengecek eksisting dan kelengkapan administrasi angkot serta pemiliknya.
"Terkait kejadian itu kami akan pastikan dulu terkait eksistensi angkot tersebut. Kita cek nanti siapa pengusahanya, kemudian apakah trayek masih berlaku atau tidak dan kelengkapan administrasinya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat Lukmanul Hakim kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya bakal memastikan status sopir yang mengemudikan angkot tersebut apakah tercantum sebagai sopir resmi yang ditunjuk pengusaha angkot atau sopir tembak.
"Untuk sopirnya akan kita cek apakah sopir itu namanya tercantum sebagai sopir yang dipekerjakan langsung oleh pengusaha atau di luar itu," kata Lukmanul.
Jika dari hasil pengecekan didapati adanya unsur kelalaian dari pengusaha, pihaknya bakal menjatuhkan sanksi administrasi terhadap yang bersangkutan.
"Jelas kalau terbukti sanksinya sampai ke pencabutan izin trayek karena tidak ada hal lain. Kalau menyangkut pidana, sanksinya itu nanti menjadi kewenangan dari pihak kepolisian," ujar Lukmanul.
Ia mengatakan aksi pemerkosaan di dalam angkot tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perhubungan Bandung Barat supaya hal yang sama tidak kembali terjadi.
"Ke depan kita akan melakukan evaluasi dan perketat pengawasan sopir angkot agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ucap Lukmanul.
Lukmanul mengakui peristiwa pemerkosaan terhadap siswi SMP di dalam angkot itu bakal menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap angkot yang selama ini juga sudah rendah.
"Tentu akan menurunkan trust masyarakat, jadi kita upayakan supaya trust masyarakat bisa naik lagi untuk menggunakan angkot dengan menjamin keamanan pengguna," ujar Lukmanul.
(ors/ors)