Habib Bahar bin Smith berceramah dalam peringatan Maulid Nabi di Bandung hingga berujung diadili lantaran dianggap menyebarkan hoaks. Terungkap, kedatangan Bahar untuk ceramah disebut permintaan warga.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (19/5/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penanggung jawab acara bernama Arif dalam sidang tersebut.
Jaksa yang diketuai oleh Suharja awalnya menanyakan siapa yang berinisiatif mengundang Bahar dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad yang berlangsung di Kampung Cibisoro, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung itu. Arif menyebut Bahar diundang atas permintaan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengundang itu usulan masyarakat," ucap Arif menjawab pertanyaan Jaksa.
Menurut Arif, hal tersebut terbukti dengan banyaknya massa yang hadir. Bahkan, Arif mengatakan massa yang hadir membludak.
Pertanyaan sama diucapkan ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani. Dia menanyakan alasan masyarakat meminta Habib Bahar berceramah.
"Pengajuan warga. Nggak tahu pingin Habib Bahar," tutur dia.
Terkait ceramah Bahar yang bernada provokasi, Arif mengaku tak mendengar secara jelas. Sebab, saat itu Arif sibuk membereskan rumahnya yang berjarak 60 meter dari panggung. Menurut Arif, dia membereskan rumah lantaran akan didatangi Bahar usai berceramah.
"Saya di rumah tadinya persiapan menyambut Habib di rumah. Rencananya ke rumah dulu tapi enggak bisa masuk jadi langsung pulang," katanya.
Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong saat ceramah. Ada beberapa poin yang disoroti jaksa mulai dari narasi Habib Rizieq Shihab dibui gegara selenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Bahar juga mengucapkan narasi soal kematian 6 laskar FPI.
(dir/mso)