Yosep dan sang mantan kekasih sekaligus korban ternyata sudah bertunangan. Ini menegaskan hubungan keduanya sudah direstui kedua orang tua masing-masing.
Namun, meski belum diikat dalam pernikahan, keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku bahkan mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban.
Lokasi yang dijadikan tempat memadu kasih itu ada di dua titik berbeda, yaitu rumah Yosep dan rumah sang mantan saat masih terikat hubungan cinta.
"Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya, juga di rumah tunangan saya saat menginap," kata Yosep di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (19/5/2022).
Sang mantan kekasih yang baru berusia 16 tahun itu pun memenuhi keinginan Yosep. Hal itu tak lain karena bujuk rayu pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu.
"Ia (Yosep) menyetubuhi kekasihnya dengan iming iming akan dinikahi," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.
Namun, sepasang kekasih itu terlibat cekcok yang berujung siswi kelas 3 MTs tersebut meminta putus. Amarah Yosek makin meluap karena sang mantan kekasih sering 'pamer' pria lain di status aplikasi percakapan ditambah orang tua Yosep juga memintanya memutuskan hubungan.
Yosep lalu menyebarkan video mesumnya di media sosial. Singkat cerita, Yosep dilaporkan dan ditangkap baru-baru ini di rumahnya.
Akibat perbuatannya, Yosef melanggar Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Sementara kasus penyebaran konten fornograpinya masih didalami polisi.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara melanggar undang undang perlindungan anak. Kalau soal konten pornograpinya kami masih terus mendalaminya," tutur Josner.
(ors/ors)