Sebelum diperkosa, oleh pelaku, korban sempat diberi minuman ringan serta sebutir pil yang diduga obat tidur. Tujuannya agar korban tak melawan saat hendak diperkosa.
"Betul korban sempat diberi minuman sama pil (obat). Tapi jenisnya masih belum diketahui dengan pasti, tapi dugaan kami itu sejenis obat tidur," ujar Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara, Rabu (17/5/2022).
Saat itu, korban menolak minuman dan obat yang diberikan pelaku. Tetapi teman korban yang saat itu ada di dalam angkot, menelan obat dan minuman ringan yang diberikan pelaku sampai akhirnya tertidur pulas di dalam angkot.
"Kalau (teman) korban ini menolak, tapi temannya minum. Oleh korban, obat dari pelaku dibuang," ucap Yogaswara.
Akhirnya pelaku mendorong korban sampai terlentang di dalam angkot. Pelaku juga mengancam korban secara verbal agar korban diam dan menuruti nafsu bejat pelaku.
"Untuk ancamannya verbal. Jadi pelaku bilang 'cicing maneh, moal dileupas ku urang' (diam kamu, tidak akan saya lepaskan). Kemudian korban langsung diperkosa di dalam angkot tersebut," jelas Yogaswara.
Usai diperkosa, korban diantarkan pelaku ke daerah Cililin. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri. Korban dan orang tuanya baru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi empat hari berselang.
"Orang tua korban ini baru melapor ke Polsek Sindangkerta tanggal 13 Mei. Dari situ kami langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," tutur Yogaswara.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus tak lama kemudian.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan. Pelaku disangkakan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Yogaswara.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(ors/ors)