DS (54), pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Bekasi, ditangkap personel Polres Subang. Pria tersebut melakoni aksi penipuan berbalut proyek fiktif di kawasan Cijambe, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan tersangka DS melakoni penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan dua proyek pembangunan di Subang dan Karawang. Dia meminta duit kepada korban salah satu korban sebesar Rp 246 juta. Oknum PNS itu menawarkan proyek pembangunan rest area nonproyek pemerintahan.
"Kasusnya sudah lama tanggal 25 Juni 2021 lalu. Tersangkanya DS berusia 54 tahun, berprofesi PNS dan warga Bekasi," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (13/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah itu ternyata proyek pembangunan yang ditawarkan pelaku kepada korban merupakan fiktif atau tidak ada. Selain itu, DS diketahui melakukan perbuatan hukum lainnya yang ditangani Bareskrim Polri berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah kerugian sebesar Rp 2 miliar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen-dokumen serta kwitansi sebesar 246 juta rupiah," kata Sumarni.
DS diganjar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
(bbn/bbn)