Kendi Al-Absani (22) merekam aktivitas wanita di indekos kawasan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 8 korban ternyata masih remaja, bahkan duduk di bangku SMA.
Aksi itu dilaporkan korban. Kendi pun akhirnya ditangkap aparat dari Polsek Karangnunggal.
Proses hukum kini harus dijalani Kendi. Pasal apa yang dikenakan bagi si pemburu video kemolekan tubuh wanita itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang digunakan itu Pasal 35 dan atau Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 46 KUHPidana," kata Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal Ipda Agus Kasdili di Mapolsek Karangnunggal, Kamis (12/4/2022).
Kini, Kendi harus meringkuk di sel tahanan. Ia juga harus menunggu berbagai proses hukum hingga persidangan yang mesti dijalaninya dan menatap ancaman hukuman di depan mata.
"Ancaman penjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, aksi durjana Kendi terungkap setelah salah seorang penghuni indekos tanpa sengaja menemukan benda berwarna hitam di ventilasi kamar mandi. Setelah dilaporkan ke penghuni indekos lainnya, benda itu 'dibongkar' dan akhirnya diketahui merupakan kamera pengintai.
Di dalamnya terdapat kartu memori yang setelah dibuka ternyata berisi video aktivitas para korban, mulai dari mandi, buang air, hingga ganti baju.
Setelah aksi durjana itu terungkap, para korban melapor ke polisi. Ujungnya pelaku ditangkap jajaran dari Polsek Karangnunggal baru-baru ini. Kini, pelaku yang bernama Kendi harus berurusan dengan hukum.
Motif pelaku adalah ingin melihat kemolekan tubuh para korban. Pelaku melihat gambar para korban melalui telepon genggamnya. Sejauh ini, pengakuan Kendi, aksi itu dilakukan untuk dikonsumsi sendiri.
(ors/ors)