Seorang begal sadis pemuda di Bandung diringkus polisi. Pelaku bernama Rizal Ardana (22) nekat menusuk korban demi mendapatkan ponsel.
Kasus bermula saat korban Husni Lubis (22) berjalan kaki di Jalan Sukarajin, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada malam takbiran atau Senin (2/5/2022) dini hari. Korban saat itu berpapasan dengan dua pelaku yang menggunakan satu sepeda motor.
"Ketika berpapasan, tersangka balik lagi menghampiri korban. Kemudian meminta korban menyerahkan HP kepada tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusuk tubuh korban.
"Karena korban berusaha mempertahankan, sehingga terjadi tarik menarik dan tersangka mengeluarkan sajam, langsung menusuk bagian tubuh korban sehingga korban terjatuh dan tersangka mengambil ponsel dari saku pakaian korban," katanya.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke arah Jalan Katamso. Sedangkan di sisi lain, korban yang dalam keadaan terluka berjalan sempoyongan hingga diketahui warga.
"Korban berjalan ke ujung gang, kemudian ditolong oleh warga ke Rumah Sakit," jelasnya.
Pelaku yang kabur terendus polisi. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Polsek Cibeunying Kidul pada Minggu (8/5) lalu.
Sementara itu, Husni Lubis mengaku kondisinya saat ini sudah membaik. Sebelumnya, dia sempat mendapat perawatan di rumah sakit usai ditusuk begal.
"Kondisi alhamdulillah dalam tahap pemulihan," kata dia.
Dia turut berterima kasih atas upaya polisi menangkap para pelaku. Dia berharap kejadian serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
"Semoga kejadian ini ke depan tidak akan terulang lagi untuk semua warga Bandung," tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus itu seorang tersangka ditangkap oleh aparat Polsek Cibeunying Kidul, yaitu Rizal Ardana, pada Minggu (8/5/2022). Dalam aksinya, Rizal berperan sebagai penusuk korban.
Sedangkan satu tersangka lagi masih buron. Dalam aksinya, buronan ini bertugas mengemudikan sepeda motor.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(dir/ors)