Begal Sadis Tusuk Pemuda di Bandung Saat Malam Takbiran Ditangkap!

Begal Sadis Tusuk Pemuda di Bandung Saat Malam Takbiran Ditangkap!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 11 Mei 2022 12:27 WIB
Pelaku begal di Bandung ditangkap.
Pelaku begal di Bandung ditangkap (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).Begal Sadis Tusuk Pemuda di Bandung Saat Malam Takbiran Ditangkap!
Bandung -

Polisi berhasil meringkus begal sadis yang tusuk pemuda di Bandung. Pelaku nekat mengambil ponsel usai melukai korban.

Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi di Jalan Sukarajin, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada malam takbiran lalu atau pada Senin (2/5) dini hari lalu. Aksi begal itu sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial (Medsos).

"Kami mengungkap kasus perampokan yang ada di wilayah hukum dengan dua tersangka. Satu DPO," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aswin mengatakan ada dua tersangka dalam kejadian tersebut. Satu tersangka bernama Rizal Ardana (22) berhasil dibekuk. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron. Dalam aksinya, Rizal berperan sebagai penusuk sementara tersangka DPO pengemudi sepeda motor.

"Tersangka yang sekarang (ditangkap) ditahan," tutur Aswin.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan kejadian itu bermula saat korban sedang berjalan sambil menelepon. Di saat bersamaan, korban berpapasan dengan dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

"Ketika berpapasan, tersangka balik lagi menghampiri korban. Kemudian meminta korban menyerahkan HP kepada tersangka," tutur dia.

Saat itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusuk tubuh korban.

"Karena korban berusaha mempertahankan sehingga terjadi tarik menarik dan tersangka mengeluarkan sajam langsung menusuk bagian tubuh korban sehingga korban terjatuh dan tersangka mengambil ponsel dari saku pakaian korban," katanya.

Usai beraksi, tersangka kabur. Pelarian pelaku terendus oleh tim dari Polsek Cibeunying Kidul. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (8/5) lalu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(dir/mso)


Hide Ads