Pengacara Habib Bahar bin Smith menuding laporan terkait penyebaran berita hoaks konten ceramah di Bandung by desain. Bahkan disebut perkara hoaks ini demi membungkam Bahar.
Hal itu diungkapkan Ichwan Tuankotta di sela-sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (10/5/2022). Tudingan itu setidaknya berdasarkan tiga orang saksi yang dihadirkan ke muka persidangan. Ketiganya diketahui merupakan orang yang melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya.
"Kita lihat dalam proses kesaksiannya, lebih banyak tidak tahu dan lupa. Bahkan, hal prinsipal sekali ketika tanya, mengalihkan tidak tahu atau lupa," ujar Ichwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ichwan dari keterangan-keterangan yang terungkap di sidang, para saksi dinilai tak jujur dan cenderung menutup-nutupi. Atas hal tersebut, dia menilai perkara Bahar by desain.
"Ya, kalau by desain itu sudah lama saya sampaikan, ini memang sudah ada rencana dari awal untuk membungkam Bahar, yang kritis dan pro rakyat," tutur dia.
"Ini bagian dari grand desain itu, dari keterangan saksi tidak jujur, ditutupi. Ada apa dibalik itu, terus ada seorang bernama Gus Rofii, karena sebenarnya dari keterangan saksi (Tubagus) Nurul Alam yang pertama itu tidak menyebut ada nama Gus Rofii, itu baru muncul setelah saya tanyakan kepada saksi ini berkali-kali," kata Ichwan menambahkan.
Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(dir/tey)