ID, pria berusia 67 tahun yang disebut polisi dengan inisial D sebagai pelaku pembacokan dua pengurus makam di TPU Pangsorlio, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ternyata bertugas sebagai pendoa jenazah di komplek pemakaman tersebut.
Hal itu terungkap saat detikJabar berbincang dengan Dadang DS (60), salah seorang korban ID. Dadang mengatakan selama 7 tahun mengurus TPU bersama pelaku baru kali ini terjadi tragedi yang berawal dari masalah uang koropak atau kotak sumbangan peziarah.
"Saya selama 7 tahun ini aman-aman saja, tidak ada masalah, hubungan juga baik. ID tugasnya di TPU bagian mendoakan yang meninggal, sementara Melinda dulu almarhum ayahnya ketua pengurus TPU, saat ini (Melinda) tugasnya bendahara. Sementara saya wakil ketua," cerita Dadang kepada detikJabar, Senin (9/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian uang sendiri biasa dilakukan usai Lebaran atau setelah masa ziarah kubur selesai. Uang yang terkumpul dalam koropak akan dibagikan kepada seluruh pengurus. Pada Minggu (8/5/2022) pagi, seluruh pengurus berkumpul, sampaj tiba-tiba diduga karena dipicu uang pembagian itu menyulut amarah ID.
"Dapat uang semua Rp 4 juta, jadi memang dibagikan setelah Lebaran saja. Sudah dibagikan, hanya Pak ID belum, uangnya ada itu. Pertama berhadapan saya di sebelahnya langsung membacok Meli yang saat itu langsung pingsan, saat akan dibacok lagi langsung saya ngalangin," ujar Dadang.
Dadang sendiri yang melapor ke Polsek Palabuhanratu dengan kondisi berlumuran darah. "Polisi langsung angkat korban, saya tunjukin pelakunya langsung diamankan. Setelah di polsek baru pada datang dari polres nanya ke saya kronologi. Untuk pengobatan saya pakai biaya sendiri sekitar Rp 2 juta," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa pembacokan ini terjadi pada Minggu (8/5/2022). Pemicunya aksi kejam ID pria berusia 67 tahun yang nekat membacok Melinda (40) dan Dadang DS (60) yang merupakan pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pangsorlio adalah akibat pembagian uang koropak.
Aksi itu sontak menggegerkan warga setempat, polisi yang mendapat laporan dari salah seorang korban bergegas mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Barang bukti berupa sebilah golok ikut serta diamankan polisi. Golok masih bernoda darah itu diketahui memang milik pelaku.
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti golok pun turut diamankan selain ID.
(sya/ors)