8 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Sukabumi Diamankan Polisi

8 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Sukabumi Diamankan Polisi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 06 Mei 2022 16:17 WIB
Pelaku pungli di Sukabumi diamankan polisi
Pelaku pungli di Sukabumi diamankan polisi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

8 orang pelaku pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Kabupaten Sukabumi diamankan personel Satgas Penegakan Hukum (Gakum) Ops Lodaya 2022. Para pelaku diciduk petugas beserta sejumlah barang bukti berupa uang receh dan kartu identitas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Ka Satgas Gakum yang juga Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan 8 orang pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Simpenan dan 5 lainnya di kawasan wisata pantai Karanghawu Cisolok.

"Penindakan di dua kawasan wisata yaitu yang pertama di parkiran wisata Cipunaga Loji Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan dan lokasi kedua di kawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok Kabupaten Sukabumi Sukabumi," kata I Putu seraya menjelaskan Satgas Gakum merupakan gabungan dari fungsi Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba kepada detikJabar, Jumat (6/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang pelaku lebih dulu diamankan di tempat parkiran Cipunaga Loji, Satgas mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial HB (34) seorang ketua kepemudaan, SB (23) dan C (22) ketiganya warga Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan.

"Untuk modus yang di Loji pelaku memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di lahan areal Cipunaga tanpa ijin dari lembaga yang berwenang, dari tangan mereka kita amankan uang hasil pungli sebesar Rp 671 ribu," jelas Putu.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk di parkiran kawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok, empat orang pelaku inisial DM (42), RY (40), K (52) dan H (30) semuanya merupakan warga Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi serta satu orang pelaku yang berperan sebagai koordinator inisial DA (42) yang juga masih warga Desa Cisolok.

"Yang di pantai Karanghawu Cisolok pemungutan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok tetapi dengan sistem bagi hasil 50 : 50 antara pengelola parkir dan Desa dengan tarif parkir roda dua sebesar Rp 2 ribu dan penitipan sepeda motor sebesar Rp 5 ribu," ujar Putu.

"Dari pelaku lokasi kawasan wisata Pantai Karanghawu telah disita barang bukti dari para pelaku lapangan berupa uang sebesar Rp 89 ribu, 5 buah ID Card petugas parkir, 2 buah peluit dan 1 rompi parkir lalu dari pelaku koordinator parkir pantai Karanghawu juga disita barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.180.000, 2 buah rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, 8 set retribusi parkir bekas setor, 1 buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya," beber I Putu.

Dijelaskan Putu, para pelaku saat ini hanya diberi pembinaan dan diminta untuk tidak mengalangi perbuatannya kembali. "Kepada para pelaku saat ini telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar I Putu.

(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads