Hukuman yang Akan Diterima Pelaku Pengganggu Salat Id di Cianjur

Hukuman yang Akan Diterima Pelaku Pengganggu Salat Id di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 06 Mei 2022 13:00 WIB
Tangkapan layar pemotor ugal-ugalan.
Tangkapan layar pemotor ugal-ugalan. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Polisi menangkap dua pemuda yang viral usai ugal-ugalan sambil menggeber knalpot bising saat pelaksanaan salat Id di Masjid Al-Furqon Kabupaten Cianjur. Kedua pemuda yang masih di bawah umur itu terancam 3 bulan penjara.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan kedua pemuda tersebut dijerat pasal 172 dan 503 KUHP tentang Ketertiban Umum.

"Kita kenakan dengan pasal terkait mengganggu ketertiban umum dan membuat riuh masyarakat. Karena kan setelah diselidiki tidak ada unsur SARA atau tidak pidana lainnya," ujar Doni, Jumat (6/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya orang tua kedua pelaku juga sudah dipanggil, sebab mereka masih berusia di bawah umur. "Kita panggil orang tuanya untuk pendampingan," tuturnya.

Doni menyebutkan jika kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Mapolres Cianjur. Dia juga menjelaskan jika pihaknya akan mengedepankan musyawarah antara pelaku dengan pihak DKM Masjid Al-Furqon.

ADVERTISEMENT

"Kita utamakan restorative justice. Tapi untuk sementara pelaku masih diamankan dan kita periksa lebih lanjut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Cianjur viral lantaran berkendara secara ugal-ugalan sambil menggeber knalpot bising saat pelaksanaan salat Id.

Kedua pelaku sempat berusaha bersembunyi di rumah kerabatnya dan menghilangkan jejak mengganti warna cover sepeda motornya. Namun polisi akhirnya tetap berhasil menangkap pelaku saat pulang ke rumah orangtuanya




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads