Pasutri Pembuat Konten Injak Al-Qur'an Terancam 5 Tahun Penjara

Kota Sukabumi

Pasutri Pembuat Konten Injak Al-Qur'an Terancam 5 Tahun Penjara

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 06 Mei 2022 09:12 WIB
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Quran
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Qur'an. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sepasang suami istri berinisial CER (25) dan SL (24) dijerat pasal berlapis gegara kasus menantang umat Islam dan menginjak kitab suci Al-Qur'an. Awalnya video itu memperlihatkan seorang laki-laki, namun kemudian diketahui ada keterlibatan si istri SL dalam pengambilan dan pengunggahan video viral itu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan mereka disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.

"Selain itu, tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zainal di Mapolres, Kamis (5/5/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden penginjakan Al-Qur'an itu dilakukan pada 2020 di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Namun si istri mengunggah video tersebut ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Palabuhanratu, Rabu (4/5/2022).

"Setelah (video) di-upload, mereka menerima feedback yang cukup banyak. Mereka akhirnya kelabakan sendiri, kemudian menghapus video tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan keduanya beragama Islam. Namun mereka mengakui pengetahuan terhadap agama masih cukup dangkal sehingga terjadilah video yang beredar tersebut.

Polisi menyita barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu berupa handphone yang digunakan istrinya untuk mengunggah video dugaan penistaan agama dan selembar kertas potongan gambar video viral.

Keduanya ditangkap di sebuah warung sate Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB. Zainal mengatakan kedua tersangka kooperatif dan bersedia untuk meminta maaf. Akan tetapi, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads