243 Warga Binaan Lapas Majalengka Dapatkan Berkah Lebaran

243 Warga Binaan Lapas Majalengka Dapatkan Berkah Lebaran

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 02 Mei 2022 21:00 WIB
Narapidana yang mendapatkan remisi.
Narapidana yang mendapatkan remisi. (Foto: Istimewa/Humas Lapas Kelas II B Majalengka)
Majalengka -

Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka mendapatkan berkah pada momentum Idul Fitri hari ini. Mereka mendapatkan remisi alias potongan masa hukuman khusus.

"Hari ini ada sebanyak 243 warga binaan kami yang mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443 H," kata Kepala Lapas (Kalapas) Suparman dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (2/5/2022).

Remisi yang diberi kepada 243 warga binaan itu beragam, ada yang menerima potongan masa hukuman 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RK I (pengurangan masa hukuman dari 15 hari sampai dua bulan) sebanyak 240 orang. Adapun rincian 240 orang itu, sebanyak 84 orang dipotong masa tahanannya 15 hari, 122 orang 1 bulan, dan yang 1 bulan 15 hari 31 orang," ujarnya.

Sementara untuk tiga warga binaan, mereka menerima remisi bebas langsung. Sehingga mereka bisa berkumpul langsung bersama keluarganya masing-masing pada momentum Lebaran ini.

ADVERTISEMENT

"Nah untuk yang tiga orang itu mendapat remisi RK 11 atau langsung bebas. Tapi karena yang tiga orang itu sedang menjalani asimilasi di rumah, untuk sementara menunggu SK Integrasi dulu. Posisi yang tiga orang itu sudah ada di luar," jelas Kalapas.

"Terus tadi setelah pembacaan sambutan Menteri dan penyerahan SK remisi khusus oleh saya, langsung dilanjutkan dengan makan ketupat bersama warga binaan," ujar dia menambahkan.




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads