Tok! suara palu hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengganjar Abah Heni, pemerkosa 10 anak di bawah umur di Kota Sukabumi hukuman mati.Jauh sebelum putusan hakim, ada keluarga korban dan berbagai pihak yang memperjuangkan kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan itu terungkap pada Juni 2021. Namun aksi bejat Abah Heni ternyata sudah dilakukannya sejak 2017 lalu.
"Masyarakat sangat sedih dengaan kejadian ini karena ini kejadiannya udah lama cuman dilaporkannya baru tahun kemarin. Terungkapnya tahun kemarin sebenarnya kejadiannya dari 2017," kata Kepala Desa Caringin Wetan Dedi Suhendar kepada detikJabar ditulis Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal kasus itu bermula dari laporan keluarga korban ke kantor Desa. Dedi ingat betul, satu per satu keluarga berdatangan dan mengadukan tindakan Abah Heni terhadap para korban.
"Akhirnya musyawarah dan semua korban dipanggil, waktu itu baru lah pihak korban berani mengatakan ini-ini. Asalnya nggak ada yang berani, kemudian ada satu ibu yang berani istilahnya mengungkapkan masalah itu jadi semua korban berani," ujarnya.
Tentu saja, terdakwa tak langsung mengakui. Saat itu, di depan para keluarga korban ia menyangkal melakukan tindakan asusila tersebut.
"Asalnya mengelak Abah Heni dan akhirnya ada pengakuan, masyarakat sampai emosi. Saya juga namanya jangan main hakim sendiri saya hubungi Babin (bintara pembina) dan diamankan Babin," imbuhnya.
Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA) terungkap aneka modus yang dilakukan oleh terdakwa. Mulai dari mencarikan kutu, mengajak jalan-jalan hingga memberi uang dan mengancam untuk tidak memberitahu siapapun.
Sementara itu, kondisi korban sempat mengalami trauma. Apalagi korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Mereka kehilangan kepercayaan dirinya...
Baca Selengkapnya di Sini (Kisah Abah Predator Seks di Kota Sukabumi)
Pemeran Seks Gangbang 'Vina Garut' Bebas!
Beberapa hari setelah kasus Abah Heni mencuat, kabar soal pemeran seks gangbang di Garut berinisial VA alias Vina Garut kembali ramai. Va dikabarkan telah bebas dari tahanan.
Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi memastikan kliennya telah bebas dari penjara sejak tahun 2021. Asri mengatakan, pemeran video syur 'seks gangbang' itu mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19.
"(Bebas) 2021 kayaknya. Mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang PA (VA)," kata Asri saat dihubungi detikJabar, Kamis (28/4/2022).
Ia mengatakan, setelah bebas dari bui, VA saat ini kembali berbaur dengan masyarakat dan telah menjalani aktivitas produktif.
"Sudah bebas dan kembali menata dirinya dengan produktif bekerja," ucap Asri Vidya Dewi kuasa hukum VA kepada detikJabar, Kamis (28/4/2022).
Baca Selengkapnya soal Pemeran Seks Gangbang 'Vina Garut' Bebas!