3 Anggota XTC Pengeroyok Bikers Ajukan Penangguhan Penahanan

Kota Bandung

3 Anggota XTC Pengeroyok Bikers Ajukan Penangguhan Penahanan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 29 Apr 2022 22:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok.detikcom)
Bandung -

Tiga pria anggota geng motor ditangkap polisi gegara mengeroyok seorang bikers di Bandung. Mereka yang masih anak bawah umur itu tengah mengajukan penangguhan penahanan.

Ketiganya saat ini dititipkan penyidik Polsek Bandung Wetan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mereka terlibat atas aksi pengeroyokan yang viral di media sosial (medsos).

"Klien kami dilakukan penahanan oleh penyidik sudah dua hari ditempatkan di LPKA. Terkait dengan itu kami akan melayangkan surat kepada Kapolrestabes Bandung dan penyidik dua surat yang akan kami ajukan yaitu soal diversi dan penangguhan penahanan," ucap Rizki Rizgantara, kuasa hukum dari ketiga remaja itu, saat ditemui di kantornya, Jalan Rajamantri, Kota Bandung, Jumat (29/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizki menuturkan pertimbangan pengajuan diversi ini mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Dia menjelaskan dalam ketentuan Pasal 32 UU itu disebutkan sepanjang ada jaminan dari orang tua anak, penahanan tak bisa dilakukan. Menurut Rizki, orang tua dari ketiga anak tersebut pun sudah menandatangani siap menjadi penjamin.

"Adapun pengecualian UU ini ancaman pidana tujuh tahun lalu pengulangan. Kami sampaikan bahwa apa yang disangkakan klien kami mengacu pada surat penetapan, ancaman Pasal-nya 170 (KUHP) tidak menyebutkan ayat 1 atau 2 sam seterusnya, memenuhi di bawah 7 tahun (ancaman hukuman). Sehingga diversi bisa dipenuhi dan dia bukan pengulangan, baru kali ini," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Selain meminta untuk penanganan secara diversi, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Rizki, penangguhan diajukan lantaran status ketiga remaja tersebut masih di bawah umur dan masih perlu menimba pendidikan.

"Pertimbangan masih di bawah umur, masih sekolah. Sehingga kami ajukan penangguhan agar tetap bisa mendapatkan pendidikan," katanya.

Rizki mengatakan semua syarat untuk mendapatkan diversi maupun penangguhan penahanan sudah ditempuh. Dia pun berharap agar pihak kepolisian mau mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan.

"Kami sangat meyakini bahwa Polrestabes (Bandung), Pak Kapolrestabes dan penyidik dalam melakukan proses ini pasti berpegang teguh hukum yang ada dan rambu yang ada, sehingga kami harapkan klien kami bisa dilakukan penangguhan," ujar Rizki.

Empat Tersangka

Sekadar diketahui, gerombolan orang menggunakan atribut XTC konvoi motor di Kota Bandung. Sejumlah orang yang ikut konvoi itu terlibat menganiaya seorang pemuda pengendara motor. Insiden tersebut terekam kamera yang kemudian videonya viral di media sosial (medsos).

Video kemudian memperlihatkan aksi sejumlah orang yang tengah mengerubungi pemotor. Gerombolan itu terlihat mengeroyok korban. Polisi kemudian menangkap empat pelaku. Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Dari empat tersangka ini, ada tiga di bawah umur," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (27/4)




(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads