Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota telah menyita sebanyak 61 kendaraan roda dua milik geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (26/4/2022) malam.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, puluhan kendaraan itu telah diamankan ke Satpas Polres Sukabumi Kota yang terletak di Kecamatan Warudoyong. Nantinya, tiap-tiap kendaraan akan didata dan dipastikan kelengkapan kepemilikannya.
"Masih kita data," ujar Tejo kepada detikJabar, Rabu (27/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, untuk memberikan efek jera kepada pengguna motor khususnya dalam kasus ini adalah geng motor, pihak kepolisian akan menyita selama satu bulan lamanya. Kemudian baru bisa diambil dengan menyertakan dokumen yang sah.
"Motor akan kita amankan selama satu bulan. Setelah itu bisa di ambil dengan menyertakan STNK dan BPKB asli atau surat keterangan leasing bagi motor sdng dalam kredit," katanya.
Sementara itu, jika tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah maka keputusannya akan dikoordinasikan dengan pihak lainnya. "Apabila tidak bisa menunjukan surat-surat yang sah, kendaraan akan kami koordinasikan dengan Reskrim untuk menindaklanjuti," pungkasnya.
Sekedar informasi, dua pentolan geng motor di Sukabumi terlibat bentrok. Bermula dari geng motor Brigez tengah melakukan kegiatan pembagian takjil, kemudian dari arah berlawanan ada geng motor XTC yang melakukan konvoi.
Setidaknya ada 127 orang anggota geng motor diamankan, 13 di antaranya perempuan. Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan kendaraan bermotor yang mereka gunakan.
"Semuanya sudah kami amankan di Polres Sukabumi Kota termasuk kendaraannya sejumlah 61 unit roda dua dan saat ini kita lakuan kegiatan pendataan dan pengecekan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
(tey/tya)