Resmi! Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi di Sukabumi

Resmi! Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 23:33 WIB
DPC Peradi Cibadak Sukabumi usai melaporkan Hotman Paris.
DPC Peradi Cibadak Sukabumi usai melaporkan Hotman Paris. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) secara resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Ucapan Hotman Paris di media sosial terkait DPN Peradi dinilai membuat gaduh dan resah.

Pelaporan itu dilakukan DPC Peradi Cibadak, Sukabumi pada Rabu (27/4/2022) malam. Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan STTLP/B/153/IV/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

"Di sini kami melaporkan Hotman Paris Hutapea mengenai berita bohong, hoaks yang memang membuat resah dan gaduh seluruh anggota kami. Maka kami atas nama DPC Peradi Cibadak bersikap untuk menenangkan anggota agar tidak panik," kata Ferdy kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota.

Pelaporan itu berdasar pada pernyataan Hotman Paris Hutapea menanggapi putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Pihaknya meminta Polres Sukabumi Kota serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk perkara ini akan kawal sampai dengan ini proses berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Ditanya soal ramai-ramai DPC Peradi melakukan laporan di berbagai daerah Jawa Barat, dia mengatakan, tak ada instruksi khusus dari Peradi pusat. Ferdy mengatakan, laporan itu murni atas inisiatif DPC Peradi Cibadak yang merasa dirugikan atas pernyataan Hotman Paris.

"Kerugian di imaterial baik dari keresahan anggota, keresahan klien dan mungkin ini bisa menjadi resah juga untum masyarakat luas," paparnya.

Dari surat laporan yang diterima detikJabar tercantum nama pelapor adalah Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Cibadak Kukum Kurniansyah. Kukum menegaskan, pernyataan Hotman Paris tidak memiliki dasar hukum.

"Terkait laporan ini saudara HPH ini harus lebih berhati-hati ketika menyampaikan statement, saudara HPH ini tidak memliki legal standing atau mempunyai dasar hukum untuk menyampaikan bahwa Peradi Otto Hasibuan itu tidak sah," kata Kukum.

Dia menuturkan, Hotman Paris harus bersikap gentle dan bertanggung jawab atas apa yang ia sampaikan dalam media sosial atau elektronik. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik Polres Sukabumi Kota.

"Kalau saya sih berharap Hotman Paris dipanggil oleh Polres Sukabumi tapi lihat ke depannya saja apakah ini akan diakomodir oleh Mabes Polri atau berjalan masing-masing, kita serahkan ke penyidik saja," imbuhnya.

DPC Peradi Cibadak pun menanggapi terkait bantahan Hotman Paris yang mengaku tidak pernah mengatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Menurutnya, bantahan itu boleh saja dilakukan HPH.

"(Terkait bantahan Hotman Paris) ada videonya di detik 1 menit 20 jelas-jelas dia mengatakan bahwa Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan itu tidak sah. Itu pembelaan dia ya sah-sah saja. Yang jelas kenapa kita melaporkan, unsur pidananya terpenuhi, saksi dan bukti sudah ada, laporan kita juga terpenuhi," pungkasnya.

Adapun laporan yang dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota yaitu mengenai tindak pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, 45 ayat 2, UU Nomor 1 1946 tentang KUHP Pasal 14 jo 15, UU Nomor 1 1946 KUHP Pasal 310 ayat 2 jo 311 ayat 1 jo 55.

Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Pakam membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang terkait dengan masa jabatan 3 periode Ketum Peradi. Anggaran dasar tersebut menjadi dasar kepungurusan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), di mana saat ini Ketua Umum Peradi diduduki oleh Otto Hasibuan. Putusan Lubuk Pakam dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan MA.

Hotman Paris pun menanggapi soal hal ini. Hotman mengaku beruntung sudah keluar dari Peradi sebelum ada putusan MA. "Untung saya sudah keluar. Saya keluar jauh sebelumnya," kata Hotman Paris saat jumpa pers di Kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN), Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Teranyar, Hotman membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Lalu apa penjelasannya?

"Saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu (24/4).

"Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," Hotman Paris menegaskan.


(ors/bbn)


Hide Ads