DPC Peradi se-Jawa Barat Kecam Ucapan Hotman Paris

DPC Peradi se-Jawa Barat Kecam Ucapan Hotman Paris

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 25 Apr 2022 19:06 WIB
DPC Peradi se-Jawa Barat Kecam Ucapan Hotman Paris
DPC Peradi se-Jawa Barat Kecam Ucapan Hotman Paris (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) seluruh Jawa Barat mengecam ucapan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait anggota Peradi Otto Hasibuan tak sah. Bahkan 23 DPC Peradi se-Jabar memberi somasi terhadap Hotman Paris.

"Dengan ini, kami menegur keras/mensomasi saudara Hotman Paris Hutapea dan Faisal Hafied agar dalam tempo 7x24 mencabut semua komentar-komentar tidak benar di media sosial maupun media massa yang sangat merugikan organisasi advokat Peradi. Apabila teguran/somasi ini tidak saudara tanggapi, maka kami akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saudara," ujar Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Pangabean kepada wartawan di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (25/4/2022).

Somasi ini muncul berkenaan dengan ucapan Hotman Paris mengenai hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berkaitan kepengurusan Peradi Otto Hasibuan. Atas putusan itu, Hotman Paris disebut berbicara bila keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak menampik adanya putusan tersebut. Akan tetapi, merujuk pada pernyataan Mahkamah Agung, sambung Roelly, disebutkan bila advokat Peradi Otto Hasibuan masih bisa bersidang dan tak terpengaruh putusan itu.

"Sehingga, ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea adalah tafsir yang bersangkutan yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan khususnya di dunia advokat," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selain mensomasi agar Hotman Paris mencabut pernyataannya di media sosial, Roelly mengatakan DPC Peradi se-Jabar juga mendesak agar DPN Peradi memecat Hotman Paris dari keanggotaan Peradi maupun statusnya sebagai advokat. Sebab, apa yang dilakukan Hotman Paris dinilai melanggar profesi advokat.

"Memperingatkan dan meminta kepada semua pihak untuk menghentikan semua pernyataan yang bersifat memutarbalikan fakta dan menyebarkan kebohongan yang bersifat menghasut terhadap masyarakat luas," tuturnya.

Beberapa DPC Peradi Telah Melapor Polisi

Pihaknya turut meminta agar polisi menindaklanjuti laporan yang masuk. Sejauh ini sudah ada beberapa DPC Peradi di Jabar yang membuat laporan polisi.

Jawaban Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan kasasi soal Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah hoax. Ia menyebut putusan itu sudah sampai tingkat kasasi.

Berikut penjelasan Hotman Paris yang tertuang dalam keterangan pers sebagaimana diterima detikcom, Senin (25/4/2022):

Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amamya dikutip sebagai berikut:

Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagal institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa PC Peradi tidak sah sebagal Institusi perkumpulan

Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.: 104/PERADIDPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."

(catatan: Pada sat Konferensi Pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar Putusan Pengadilan Neger Lubuk Pakam yaitu "SEGALA AKIBAT HUKUMNYA" juga batal atau tidak berkekuatan hukum).

Baca penjelasan Hotman Paris Selengkapnya di Sini




(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads