Aksi biadab Hendi alias Abah Heni di Kabupaten Sukabumi memperkosa 10 anak perempuan berujung vonis hukuman mati. Awal mula kasus itu terungkap dari aduan warga pada Juli 2021 lalu.
"Awalnya itu kita ada yang ngadu masyarakat ke kantor (anaknya jadi korban pemerkosaan)," kata Kepala Desa Caringin Wetan Dedi Suhendar kepada detikJabar, Rabu (27/4/2022).
Saat itu dia meminta warga untuk tenang dan jangan tergesa-gesa. Akan tetapi, pihaknya mengembalikan keputusan kepada pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kata saya jangan dulu buru-buru kita musyawarahkan dulu ada RT RW. Kembali lagi ke ibu mau pakai hukum silakan, tapi alangkah baiknya kita musyawarahkan dulu, kata saya," ujarnya.
Kemudian musyawarah dilakukan dan ternyata keluarga korban yang berdatangan mencapai 10 orang. Awalnya, kata dia, tak ada yang berani mengungkapkan aksi bejat Abah Heni.
"Asalnya enggak ada yang berani, kemudian ada satu ibu yang berani istilahnya mengungkapkan masalah itu. Jadi semua korban berani," katanya.
Abah Heni pun sempat mengelak di hadapan para keluarga korban hingga akhirnya mengakui perbuatan kejinya. Menurut Dedi, warga yang mendengar itu emosi dan barulah petugas kepolisian dilibatkan.
"Mengelak Abah Heni dan akhirnya ada pengakuan, masyarakat sampai emosi. Saya juga namanya Kepala Desa bilang jangan main hakim sendiri, saya hubungi Bhabinkamtibmas dan diamankan," paparnya.
"Masyarakat sangat sedih dengan kejadian ini karena ini kejadiannya sudah lama cuman dilaporkannya baru tahun kemarin. Terungkapnya tahun kemarin, sebenarnya kejadiannya sudah lama dari 2017," tandasnya.
Sekadar informasi, Abah Heni dijatuhi hukuman mati usai palu hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.
(ors/bbn)